News . 31/03/2023, 14:36 WIB

Dituntut Hukuman Mati, Pengamat: Seharusnya Teddy Minahasa Bebas dari Tuntutan Jaksa, Ini Alasan Kuatnya

BACA JUGA:

“Poin saya adalah chat itu sangat bisa direkayasa, sangat mudah, apalagi kalau pembicaraan itu dipotong-potong tidak utuh,” katanya menegaskan.

Atas lemahnya dua alat bukti tersebut, Erwin berpendapat seharusnya dakwaan maupun tuntutan Jaksa terhadap Teddy dibatalkan demi hukum. Ia menyebut, dakwaan dan bukti yang dimiliki sama-sama tidak meyakinkan terpenuhinya unsur pidana.

“Saya mengatakan harusnya bebas, karena dakwaan dan bukti tidak meyakinkan. Jadi tidak bisa dipakai kata-kata ‘terbukti secara sah dan meyakinkan’ karena bukti itu tidak meyakinkan,” jelasnya.

 

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com