Bongkar Transaksi Janggal Rp349 Triliun di Kemenkeu, DPR Usulkan Hak Angket
Transaksi mencurigakan Rp349 triliun yang terjadi di Lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjadi perhatian serius DPR RI.
Anggota Komisi III DPR RI Santoso mengusulkan untuk agar DPR membentuk hak angket untuk menyelesaikan polemik transaksi mencurigakan senilai Rp349 triliun.
"Menurut saya, hanya satu proses yang bisa dilewati yaitu melalui hak angket," kata Santoso, Kamis 30 Maret 2023.
Penggunaan hak angket membuat DPR bisa menyelidiki kebijakan maupun pelaksanaan suatu undang-undang yang berhubungan dengan hal strategis termasuk transaksi janggal Rp349 triliun.
Santoso juga menyampaikan untuk mengusulkan hak angket tersebut dalam RDP dengan Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 29 Maret 2023.
Menurut Santoso, usulan hak angket tersebut itu masih sebatas pribadi dan belum merupakan keputusan Fraksi Partai Demokrat.
BACA JUGA: Kepala PPATK Blak-blakan di Depan Komisi III DPR Soal Transaksi Mencurigakan Rp349 Triliun
Hanya saja, Santoso memberanikan diri untuk menyuarakan perlunya menggunakan hak angket tersebut.
Tujuannya penggunaan hal angket untuk membuat perkara lebih jelas dan mengetahui pihak yang memutarbalikkan fakta.
"Meskipun keputusannya, ada di fraksi, tapi saya memberanikan diri untuk menyatakan ini. Agar persoalan menjadi terang benderang," harapnya.
Anggota Komisi III DPR RI M. Nasir Djamil juga menyetujui adanya pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk menyelesaikan persoalan transaksi janggal tersebut.
"Karena angka segitu besar, pasti ada orang-orang tertentu di belakangnya. Tidak mungkin orang itu sendiri. pasti ada orang-orang berpengaruh," kata Nasir.