Digerebek Polisi, Ternyata Remaja di Tangerang Konsumsi Ini Dulu Sebelum Tawuran

Digerebek Polisi, Ternyata Remaja di Tangerang Konsumsi Ini Dulu Sebelum Tawuran

Anggota Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota Saat Mengamankan Puluhan Kantong Berisi Miras Ciu--Rikhi Ferdian Untuk FIN

Digerebek Polisi, Terungkap Remaja di Tangerang Konsumsi Ini Dulu Sebelum Tawuran

Sebuah ruko di Kampung Ledug RT 02 RW 03 Kelurahan Alam Jaya, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang, digerebek polisi.

Ruko tersebut digerebek polisi lantaran telah menjual minuman keras jenis ciu.

BACA JUGA:Tiket KAI Mudik Lebaran 2023 Laris Manis Diserbu Pembeli, Buruan Jangan Sampai Kehabisan

Kapolres Metro Tangerang kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, awalnya polisi RW di RW 03 di kelurahan Alam Jaya, mendapatkan laporan dari masyarakat adanya peredaran miras.

Informasi tersebut kemudian disampaikan kepada Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota untuk kemudian dilakukan penggerebekan.

"Berhasil diamankan barang bukti minuman beralkohol jenis ciu sebanyak 50 kantong plastik dari seorang pelaku berinisial BS (21)," terang Zain, Senin 27 Maret 2023.

Pelaku diduga memperjualbelikan miras jenis ciu tanpa izin. Dia menyimpan puluhan bungkus Ciu tersebut didalam kontrakan sebuah ruko di Kampung Ledug.

BACA JUGA:Selama Ramadan Jam Belajar SD dan SMP di Tangerang Dikurangi 10 Menit

"Untuk mengelabui petugas, pelaku menyamarkan dan memasukkan Miras jenis Ciu dalam plastik," ujarnya.

Lanjut Zain, pelaku mengakui miras tersebut merupakan miliknya.

Dari keterangan sejumlah warga yang melaporkan adanya peredaran minuman keras (miras) kepada Polisi RW, banyak sekelompok remaja yang mengkonsumsi miras sebelum tawuran dan dibeli dari pelaku BS.

"Dari laporan masyarakat yang resah dengan aksi tawuran di wilayah, ternyata sebelum melakukan aksi tawuran, sekolompok anak muda terlebih dahulu mengkonsumsi ciu yang dibeli dari pelaku BS," tutur Kapolres.

BACA JUGA:Cara Mendapatkan Uang dari Internet, Intip Rahasianya di Sini

Kapolres mengatakan dari 50 kantong yang ditemukan 1 kantong plastik itu berisi 1 liter Ciu, Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Selanjutnya barang bukti miras jenis Ciu tersebut dibawa ke Polres Metro Tangerang Kota dan pelaku dilakukan pemeriksaan untuk mengetahui asal usul," tutupnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rikhi Ferdian

Tentang Penulis

Sumber: