Uang dan kendaraan mewah tersebut disita penyidik Kejagung terkait kasus korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) 2020-2022.
Jaksa Agung Muda Pidana Khsusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah mengatakan penyitaan dilakukan untuk pemulihan keuangan negara.
BACA JUGA:Soal Keterkaitan Kadin Di Kasus BTS Jadi Polemik, Kapus Penkum Kejagung : Saya akan Tegur
"Uang senilai Rp 10.149.363.205 dan juga kendaraan mobil dan motor," ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Senin, 13 Maret 2023.
Dibeberkannya adapun barang yang yang disita yaitu:
• 1 (satu) unit kendaraan berupa Mobil BMW X5;
• 1 (satu) unit kendaraan berupa Mobil Toyota Innova Venturer;
• 1 (satu) unit kendaraan berupa Mobil Lexus RX 300;
• 1 (satu) unit kendaraan berupa Mobil Honda HRV;
• 1 (satu) unit Motor Triumph;
• 1 (satu) unit Motor Ducati;
• 1 (satu) unit Motor BMW R 1250 GSA;
BACA JUGA: 6 Orang Diperiksa Penyidik Kejaksaan Agung Terkait Korupsi Proyek BTS 4G BAKTI Kominfo
Sementara uang senilai Rp10.149.363.205 tersebut dengan rincian:
- Rp1.007.963.375 disita dari saksi MAKU dalam perkara tersangka YS;