Nasional . 27/03/2023, 14:21 WIB

Mobil Alphard Lolos Sampai Apron Bandara, AP II Sebut Protokoler, Ini Sanksi Masuk Apron

Penulis : Admin
Editor : Admin

Namun, dia memastikan kegiatan protokoler yang dijalankan sudah sesuai SOP yang berlaku.

"Termasuk mencakup pengaturan personel, perlengkapan serta penggunaan tanda Platform di kendaraan pada Daerah Keamanan Terbatas (DKT) dengan tetap mempertimbangkan keamanan dan keselamatan penerbangan," ujarnya.

Sanksi Kendaraan Masuk Apron Bandara

Apron Bandara merupakan sebuah wilayah steril yang tak bisa dilewati.

Hanya kendaraan-kendaraan tertentu yang bisa melintas.

Ada sanksi bagi mereka yang melanggar dan masuk ke apron bandara.

Sanksi tersebut tercantum dalam Pasal 435 Undang-Undang nomor 1 Tahun 2009 tentang penerbangan. 

BACA JUGA: Viral Pegawai Bea Cukai Bilang Warga Indonesia Babu, Kemenkeu Merespon!

Pada Pasal 435 diatur mengenai larangan memasuki daerah terbatas yang dapat membahayakan keselamatan penerbangan. Ancaman hukumannya penjara satu tahun atau denda Rp500 juta.

Berikut bunyi pasal 435:

"Setiap orang yang masuk ke dalam pesawat udara, daerah keamanan terbatas bandar udara, atau wilayah fasilitas aeronautika secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 344 huruf c, dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak 500 juta."

 

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com