News . 25/03/2023, 22:03 WIB
Masa Penahanan 5 Tersangka Korupsi Proyek BTS 4G BAKTI Kominfo Ditambah - Masa penahanan tersangka kasus korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo periode 2020-2022 ditambah oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung)
Para tersangka tersebut adalah Anang Achmad Latif (AAL), Yohan Suryanto (YS), Galubang Menak (GMS), Mukti Ali (MA), dan Irwan Hermawan (IH).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan masa penahanan 5 tersangka diperpanjang selama 30 hari.
“Perpanjangan penahanan untuk keperluan penyidikan. Penahanan diperpanjang hingga 30 hari ke depan,” katanya dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 25 Maret 2023.
BACA JUGA: Korupsi Proyek BTS 4G BAKTI Kominfo, Kejagung Garap 6 Orang
Diungkapkannya penyidikan kasus korupsi proyek BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo belum selesai.
“Pemeriksaan di tingkat penyidikan yang belum selesai sehingga dipandang perlu memperpanjang penahanan tersangka,” katanya.
Dirincinya perpanjangan masa penahanan untuk tersangka AAL, YS dan GMS terhitung mulai 5 Maret sampai 3 April 2023.
“Ketiga tersangka kini masih mendekam di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung,” katanya
BACA JUGA: Cari Tersangka Baru, 3 Orang Diperiksa Kasus Korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo
Sedangkan tersangka MA masa penahanan diperpanjang mulai 25 Maret sampai dengan 23 April di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
“Sedangkan IH penahanannya diperpanjang terhitung mulai 7 April sampai dengan 06 Mei 2023 di Rutan Kelas 1 Jakarta Timur cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” ungkapnya.(rls/lan)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com