Tangerang . 24/03/2023, 20:23 WIB
Tersangka mengaku, awalnya dia mendapatkan uang transferan dari BI yang kini (DPO) sebesar Rp3 juta untuk pembelian narkotika jenis ganja.
Lalu tersangka membeli ganja itu dari salah satu platform media sosial seharga Rp1.250.000.
"Lalu narkotika jenis ganja ini dikirim melalui jasa ekspedisi JNT dengan nama penerima IC ke alamat rumahnya," ucapnya.
BACA JUGA: Menhub: Mudik Gratis Kemenhub 2023 Sediakan 500 Bus, Kereta Api hingga Kapal Laut
Selain menangkap IC, Ditresnarkoba Polda Banten juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti.
Diantaranya satu buah paket berisi narkotika jenis ganja dengan berat bruto 49,93 gram bertuliskan a.n pengirim Amalia Colection.
"Turut disita satu Hp merk Oppo F7 warna Hitam," tandasnya.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com