8. Mampu bekerjasama dan berkoordinasi dengan sesama Pekerja Lapangan Sensus (PML), Koordinator Sensus Kecamatan (Koseka), Pegawai BPS, dan tokoh masyarakat (RT/RW, Ketua/Pengurus SLS);
9. Mampu berkomunikasi dengan masyarakat di wilayah sensus;
10. Tidak berstatus PNS atau tak memiliki pekerjaan tetap;
11. Diutamakan berpengalaman dalam sensus/survei BPS, diutamakan dari wilayah setempat;
12. Wajib mengikuti kegiatan pelatihan Petugas;
13. Memiliki, menguasai dan dan dapat menggunakan tablet/smartphone dengan spesifikasi minimal;
14. Mampu dan berkomunikasi aktif melalui media Whatsapp;
15. Memiliki email aktif.
Untuk Informasi lengkapnya bisa langsung klik di Sini.