Bekasi . 22/03/2023, 22:55 WIB
Ahli Waris Kembali Blokade Tol Jatikarya, Imbas Pembayaran Ganti Rugi Tidak Kunjung Dicairkan - Kedua arah Jalan Tol Jatikarya kembali diblokade oleh ahli waris tanah.
Pemblokiran dilakukan karena sudah bertahun tahun hak pembayaran belum juga dicairkan.
Berdasarkan keterangan yang fin.co.id dapat, akibat aksi blokade tersebut kedua arah tidak bisa digunakan dan sempat terjadi kemacetan.
Nampak ahli waris tanah memblokade jalan Tol Jatikarya menggunakan bambu dan juga kayu, yang diletakan melintang di kedua arah.
Aksi blokade ahli waris dilakukan sejak pukul 15.00 WIB dan hingga malam ini, massa masih bertahan berkumpul di area ruas kedua arah.
Guna memperlancar lalu lintas, petugas kepolisian melakukan rekayasa dengan mengeluarkan kendaraan yang menuju Jatikarya di Gerbang Tol Cibubur.
Aksi blokade Tol Jatikarya malam ini bukanlah pertama kali terjadi, ahli waris telah berulangkali menuntuk hak pembayarannya segera dicairkan.
Perlu diketahui, Mahkamah Agung melalui putusan Nomor: 28 PK/PDT2008 tertanggal 28 November 2008 Jo Putusan PK II Nomor: 815/PDT/2018 Desember 2019 menyatakan tanah yang dibangun jalan Tol adalah milik ahli waris.
BACA JUGA: Ahli Waris Ancam Akan Kembali Blokade Tol Jatikarya, Apabila Janji Pembayaran Tak Kunjung Ditepati
Namun hingga kini, pihak ahli waris belum menerima hak pembayaran mereka sebesar Rp 218 miliar dari lahan seluas 42.669 meter persegi yang saat ini dibangun Jalan Tol Jatikarya.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com