News

Manfaat Perlindungan PMI Terus Ditingkatkan, Tanpa Kenaikan Iuran

fin.co.id - 21/03/2023, 07:08 WIB

Manfaat Perlindungan PMI Terus Ditingkatkan

KUALA LUMPUR - Kementerian Ketenagakerjaan RI berkolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan menggelar sosialisasi kepada para Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang berada di Malaysia.

Kegiatan ini merupakan respon cepat atas terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 4 tahun 2023. 

Dalam sambutannya Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah mengatakan bahwa aturan tersebut merupakan jawaban dari pemerintah atas permasalahan jaminan sosial yang selama ini dialami oleh para PMI. 

BACA JUGA: PMI Kabupaten Tangerang Bangun Monumen Memorial Relawan Covid-19

"Karena bekerja itu adalah hak (warga negara), maka kewajiban negara, dalam hal ini pemerintah adalah memastikan perlindungan kepada mereka, mulai dari sebelum berangkat, ketika bekerja dan setelah kembali bekerja,"ujar Ida. 

Ida menyatakan inti dari Permenaker yang telah ditandatanganinya beberapa waktu lalu adalah Iuran Tetap, Manfaat Meningkat.

Pernyataan tersebut sontak mendapat apresiasi dari ratusan PMI yang hadir dalam sosialisasi tersebut. 

Duta Besar Indonesia untuk Malaysia Hermono yang sekaligus menjadi tuan rumah dalam kegiatan tersebut membenarkan bahwa selama ini masih banyak PMI di Malaysia yang belum terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan.

BACA JUGA: Libur Nataru 2023, PMI Kota Tangerang Pastikan Stok Darah Aman

Hal ini disebabkan karena mayoritas dari mereka tidak memiliki dokumen yang resmi. 

“Jadi isu terbesarnya adalah bagaimana kita memberikan jaminan sosial, bagaimana kita memberikan perlindungan bagi mereka mereka yang undocumented. Padahal undang-undang nomor 18 tahun 2017, yang namanya pekerja migran itu baik yang documented maupun undocumented,”ungkap Hermono. 

Sementara itu Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Roswita Nilakurnia dalam paparannya menjelaskan bahwa untuk perlindungan 2 program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), iurannya tetap sama yaitu Rp370.000 untuk PMI yang memiliki perjanjian kerja 24 bulan. Bahkah saat ini terdapat beberapa pilihan paket iuran yang dapat  disesuaikan dengan jangka waktu kontrak kerja. 

Adapun rinciannya adalah iuran sebelum bekerja sebesar Rp37.500,-, sementara untuk iuran selama dan setelah bekerja kini terdapat 3 pilihan yaitu, 6 bulan sebesar Rp108.000,-, 12 bulan sebesar Rp189.000,-, dan 24 bulan sebesar Rp332.500,-.

Sementara itu untuk iuran perpanjangan/kelebihan jangka waktu perjanjian kerja sebesar Rp13.500,- setiap bulan. 

Selain dua program tersebut, PMI juga dapat mempersiapkan tabungan masa tuanya dengan mengikuti program Jaminan Hari Tua (JHT). Peserta hanya cukup membayar iuran tambahan mulai dari Rp50 ribu hingga Rp600 ribu. 

Admin
Penulis
-->