Ketentuan Prokes Arus Mudik Lebaran 2023 akan Dievaluasi

fin.co.id - 21/03/2023, 12:04 WIB

Ketentuan Prokes Arus Mudik Lebaran 2023 akan Dievaluasi

Pergerakan penumpang angkutan umum di semua moda transportasi mulai mengalami peningkatan dibanding sebelum memasuki masa mudik lebaran 2022.

Ketentuan Prokes Arus Mudik Lebaran 2023 akan Dievaluasi - Ketentuan protokol kesehatan (prokes) akan dievaluasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) jelang arus mudik Lebaran 2023.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan prokes di ruang publik jelang arus mudik lebaran 2023 dievaluasi untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 varian baru.

"Prokes lagi dievaluasi, walaupun Menkes Budi Gunadi Sadikin mengatakan kalau Anda sehat, Anda bisa tidak menggunakan masker pada ruangan tertutup," katanya, Selasa, 21 Maret 2023.

Dijelaskannya, ketentuan prokes di ruang publik wajib memastikan kondisi kesehatan individu yang saling berinteraksi. 

BACA JUGA: Jelang Arus Mudik Lebaran 2023, Kapolri Minta Siapkan Strategi Pengamanan

Karenanya, bagi mereka yang sedang sakit atau bergejala wajib patuh pada prokes yang berlaku bagi pelaku perjalanan dalam dan luar negeri.

"Tapi untuk menghentikan prokes, kami perlu memastikan dulu kondisinya. Kami lihat nanti seperti apa. Apalagi mau menjelang mudik, jangan sampai terjadi peningkatan kasus," katanya.

Diungkapkannya, lonjakan kasus Covid-19 bukan dipicu oleh kegiatan mudik. Tapi bersumber dari varian baru yang muncul di Indonesia dan sejumlah negara di dunia.

Sejak awal 2021 kasus Covid-19 naik karena varian Alpha, selanjutnya varian Delta, diikuti varian Omicron yang kasus hariannya hampir mencapai 60 ribu. 

BACA JUGA: Puncak Arus Mudik Lebaran 21 April 2023, Pergerakan Masrayakat Diprediksi 123,8 Juta Orang

Di negara-negara lain terjadi juga dua gelombang besar yaitu ketika adanya varian Omicron BA.4 dan BA.5 pada sekitar bulan Juli hingga Agustus, juga varian BQ.1 dan XBB.

Terpisah Epidemiolog dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI) Iwan Ariawan tetap menganjurkan prokes dengan menggunakan masker bagi masyarakat.

Meskipun saat ini tidak ada sanksi bagi mereka yang tidak menggunakan.

BACA JUGA: Pengamanan Arus Mudik Lebaran, Polda Banten Gunakan ETLE Drone Untuk Urai Kemacetan

"Masker tetap dianjurkan. Yang nyaman pakai masker, silakan saja (pakai), karena masker berguna mencegah influenza, tuberkulosis, dan penyakit menular lainnya. Bukan diharuskan karena ada sanksi atau tidak," katanya.

Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq

Admin
Penulis
-->