Tangerang . 20/03/2023, 17:32 WIB

Berikut Aturan Jam Buka Tutup Rumah Makan di Tangerang Selama Ramadan

Penulis : Admin
Editor : Admin

BACA JUGA:Jadi Tempat Singgah Para Raja Zaman Dulu, Balai Adat Balaraja Tangerang Resmi Dibentuk

Kasatpol PP, Kota Tangerang Wawan Fauzi menyatakan Satpol PP menurunkan sekitar 100 personil yang bersiaga melakukan sweeping pengawasan atas aturan-aturan SE yang diberlakukan.

Kata dia, Satpol PP akan melakukan teguran awal jika ada yang melakukan pelanggaran, dan jika terulang tidak menutup kemungkinan dilakukan pengajuan pencabutan izin usaha.

"Diketahui, surat edaran telah disebar keseluruh pelaku usaha untuk sama-sama dipahami dan dipatuhi," ujar Wawan.

Dia menambahkan, demi menjaga toleransi antar umat beragama dan menghormati bulan suci Ramadan, para pelaku usaha di Kota Tangerang bisa patuh terhadap surat edaran itu.

BACA JUGA: Bawa Celurit dan Stik Golf Untuk Tawuran, Empat Remaja di Tangerang Diamankan Polisi

BACA JUGA:Bagian Tubuh Korban Mutilasi Bogor Ditemukan Mengapung di Sungai Cimanceuri Tangerang

"Berdasarkan data tahun-tahun sebelumnya, seluruh pelaku usaha di Kota Tangerang selalu patuh, harapannya tahun ini pun patuh akan aturan yang ada," tandasnya.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com