News . 19/03/2023, 11:30 WIB
Simak dan Pahami Dengan Benar, Ini Acuan Terbaru Passing Grade PPPK Guru dan Non Guru 2023 - Berikut ini adalah acuan terbaru passing grade atau nilai ambang batas minimal untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru dan Non Guru tahun 2023.
Sebagaimana diketahui, penetapan passing grade baru 2023, diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 1127 dan 1128 tahun 2021.
BACA JUGA: Kementerian PANRB Pastikan Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Teknis Transparan dan Akuntabel
BACA JUGA:Mohon Maaf, Daerah Ini Tak Buka Rekrutmen CPNS dan PPPK 2023, Ini Penjelasannya
Bagi Anda yang belum paham, yang disebut nilai ambang batas atau passing grade adalah syarat lulus atau tidaknya peserta PPPK guru maupun non guru dalam pelaksanaan ujian.
Ada 4 jenis seleksi yang dilakukan Guru dan Non Guru, untuk menentukan passing grade PPPK mereka.
1. Seleksi Kompetensi Teknis.
2. Seleksi Kompetensi Manajerial.
3. Seleksi Kompetensi Sosiokultural.
4. Wawancara.
BACA JUGA: Lowongan Seleksi CPNS dan PPPK 2023 Siap Dibuka, Begini Penjelasan Menpan RB
BACA JUGA:3.043 PPPK Guru Tak Lolos Seleksi, Kemendikbudristek: Tak Usah Tes Lagi, Tetap Berstatus Prioritas 1
Nilai Passing Grade PPPK Guru maksimal: 500
Passing Grade PPPK Guru maksimal: 200
Passing Grade PPPK Guru kategori 1: 130
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com