Jakarta . 18/03/2023, 18:41 WIB
"Jadi, ada tiga 'bodyguard' (pengawal) yang menjaga mereka di sana. Mereka itu sebagai calo para PSK itu," kata dia.
Sampai saat ini, ICA dan tiga pengawal berinisial HA, SR dan MR telah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang menjalani pemeriksaan di Polsek Tambora.
BACA JUGA: Polres Metro Bekasi Kota Melarang Sahur On The Road Selama Bulan Suci Ramadan
Sebelumnya, jajaran Polsek Tambora menggerebek indekos tempat penampungan perempuan untuk menjadi PSK di kawasan RW 10 Kelurahan Pekojan pada Kamis (16/3).
Penggerebekan itu bermula dari adanya informasi yang diberikan salah satu tokoh masyarakat setempat kepada pihak kepolisian terkait indekos sebagai lokasi penampungan PSK.
Berdasarkan informasi tersebut, polisi langsung melakukan penggerebekan di lokasi. Benar saja, polisi langsung mendapati 39 perempuan di indekos dua lantai itu. Bahkan lima diantaranya masih berstatus di bawah umur.
Mereka dipekerjakan sebagai PSK oleh seorang mucikari berinisial ICA alias Mami.
BACA JUGA: Hari Pertama Hammersonic Festival 2023, Pure Wrath Tampil Menggelegar di Atas Panggung
Polisi lalu mengevakuasi para perempuan tersebut.
Ke-34 perempuan dewasa dijadikan saksi dan lima yang masih berstatus di bawah umur ditetapkan sebagai korban.
Para tersangka terjerat pasal Pasal 2 ayat 1 UU nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan UU RI nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal penjara 15 tahun dan denda maksimal Rp600juta.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com