News . 18/03/2023, 13:06 WIB
Pemkot Bekasi Wajibkan Tempat Hiburan Malam Tutup Selama Bulan Suci Ramadhan- Seluruh Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Bekasi, diwajibkan untuk menutup operasional usahanya selama Bulan Suci Ramadhan 1444 H.
Aturan itu resmi disampaikan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, dalam Surat Edaran Nomor 532/235-Disparbudpar mengenai Tata Tertib Pelaku Usaha Jasa Kepariwisataan dan Hiburan Umum.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bekasi, Abi Hurairah mengatakan, ada beberapa jenis THM yang diwajibkan tutup H-3 menjelang Bulan Suci Ramadhan 1444 H.
"Usaha kepariwisataan meliputi klab malam, panti pijat, karaoke, musik hidup, pub, billiard, panti mandi uap/sauna/spa dan hiburan umum lainnya tidak melakukan aktivitas atau tutup mulai sejak tiga hari sebelum bulan suci Ramadan," kata Abi Hurairah, Sabtu 18 Maret 2023.
BACA JUGA:Sidak Ruang Tahanan Lapas Kelas IIA Bekasi, Hasilnya Petugas Gabungan Temukan Banyak Benda Terlarang
Menurutnya, apabila ada THM yang masih nekat beroperasi selama Bulan Ramadhan 1444 H, pihaknya tidak akan segan segan melakukan penindakan.
"Kami sangat berharap tidak ada yang melanggar aturan itu, kalau toh ada yang melanggar ya ada satpol PP yang menindak," jelasnya.
Selain itu, THM Kota Bekasi juga harus tetap menghentikan operasional sampai dengan beberapa hari setelah Bulan Suci Ramadhan 1444 H.
BACA JUGA:Kurir Paket di Kabupaten Bekasi Jadi Korban Begal, Tas Berisi Uang Rp 10 Juta Raib
"Sampai dengan tiga hari setelah Hari Raya Idulfitri," ucapnya.
Tidak hanya THM, Disparbud Kota Bekasi juga mengimbau kepada para pengusaha rumah makan warung nasi dan warung makan untuk tidak menampilkan makanan yang terlihat umum.
"Apabila tidak mentaati surat edaran ini maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku," ungkapnya.
Abi Hurairah menegaskan, seluruh pengusaha untuk menjaga rasa kerukunan antar umat beragama di wilayah Kota Bekasi. /p>
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com