Geger, Eksepsi Mantan Wakabareskrim Johny M Samosir Bikin Hakim Tercengang, Terdakwa Bisa Bebas

fin.co.id - 16/03/2023, 08:32 WIB

Geger, Eksepsi Mantan Wakabareskrim Johny M Samosir Bikin Hakim Tercengang, Terdakwa Bisa Bebas

Mendampingi Mantan Wakabareskrim Johny M Samosir, Gunawan Raka selaku Kuasa Hukum memberikan keterangan kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 15 Maret 2023.

2. Ke 64 SHM tersebut diserahkan ke polres konawe oleh mantan Dirut Huang Zuo Chao melalui kaki tangannya sekitar bulan maret 2018. 

3. Ke 64 SHM tersebut belum sepenuhnya milik PT.KPP, masih ada hak masyarakat pemilik awal karena KPP hanya membeli sebahagian dari tanah masyarakat.  Masyarakat menunggu pemecahan sertifikat tersebut

4. Ke 64 SHM sebelumnya berada di tangan Polres konawe karena adanya laporan masyarakat pada bulan februari 2018  atas dugaan penggelapan oleh PT.KPP.  

5. Hasil penyelidikan Polres Konawe tidak ada unsur penggelapan yang dilakukan oleh PT KPP, karena sertifikat masih utuh dan tidak pernah diperjual belikan oleh PT. KPP. 

BACA JUGA:Astaga, Rp 17 Miliar Duit PAD Kota Bekasi Diduga Berasal Dari Permainan Ketangkasan Mengandung Unsur Perjudian

BACA JUGA:Spoiler One Piece 1078: Puluhan Kapal Marine Serbu Pulau Egghead, Insiden Berdarah Ohara Akan Terulang?

6. Karena tidak ada unsur penggelapan Ke 64 SHM tersebut dikembalikan kepada PT. KPP melalui sekretaris Huang Zuo Chao yaitu Christina Metty dengan syarat ke 64 SHM tersebut harus segera dipecahkan agar bisa dikembalikan haknya masyarakat. Tugas pemecahan tersebut diserahkan kepada notaris sabril syahbirin sh di kabupaten konawe.

"Dari fakta- fakta diatas kami kuasa hukum sudah meminta pertimbangan arif penyidik Dittipidum Polri untuk lebih cermat bahwa perjanjian jual beli ini penuh konspirasi bukan jual beli tanah yang baik dan benar layaknya dua perusahaan besar di mata hukum," ungkap Gunawan Raka. 

Sebelumnya Johny M Samosir ditahan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat atas kasus dugaan penggelapan atas berkas perkara dari penyidik Bareskrim Polri No BP/49/VI/2021/Dittipidum tanggal 25 Juni 2021.

Melalui kuasa hukum, Gunawan Raka, Johny  pun meminta permohonan perlindungan hukum ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Admin
Admin
Penulis

FIN Biro Karawang Bekasi