Geger, Eksepsi Mantan Wakabareskrim Johny M Samosir Bikin Hakim Tercengang, Terdakwa Bisa Bebas

fin.co.id - 16/03/2023, 08:32 WIB

Geger, Eksepsi Mantan Wakabareskrim Johny M Samosir Bikin Hakim Tercengang, Terdakwa Bisa Bebas

Mendampingi Mantan Wakabareskrim Johny M Samosir, Gunawan Raka selaku Kuasa Hukum memberikan keterangan kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 15 Maret 2023.

Geger, Eksepsi Mantan Wakabareskrim Johny M Samosir Bikin Hakim Tercengang, Terdakwa Bisa Bebas - Surat dakwaan Mantan Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Wakabareskrim) Polri Irjen Pol (Purn) Johny M Samosir batal demi hukum. 

Ini setelah adanya fakta otentik yang diungkap dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu 15 Maret 2023.

BACA JUGA: Mantan Wakabareskrim Bongkar Dugaan Praktik Mafia Tambang di Sulawesi Tenggara, Begini Modusnya

BACA JUGA:Mantan Wakabareskrim Johny M Samosir minta Permohonan Perlindungan Hukum ke Presiden Jokowi

Hal ini pun terungkap dalam eksepsi atau nota keberatan terhadap surat dakwaan Nomor: Reg Perkara PDM-44/M.1.10/Eoh.2/03/2023 Tanggal 01 Maret 2023 disampaikan penasehat hukum Gunawan Raka dan rekan

Dalam kesimpulan yang dibacakan, diungkapkan pula fakta-fakta otentik yang cukup mencengangkan. Hingga pada akhirnya, Johny M Samosir bisa bebas dari jeratan yang dituduhkan terhadapnya.    

"Kami meminta Majelis Hakim menerima dan mengabulkan Nota Keberatan (eksepsi) dari Penasehat Hukum Terdakwa Johny M Samosir untuk seluruhnya," terang Gunawan dalam keterangan tertulis, Kamis 16 Maret 2023. 

Menariknya, Gunawan Raka menyebut Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kelas IA Khusus tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara aquo.

BACA JUGA: Artis Senior Nani Wijaya Meninggal Dunia pada Usia 78 Tahun

BACA JUGA:Meriah! Maliq & D'Essentials dan POTRET Sukses Gebrak Jakarta Concert Week 2023 di JCC

Sehingga, surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tanggal 01 Maret 2023 batal demi hukum atau dinyatakan batal, atau setidak-tidaknya dinyatakan dakwaan tersebut tidak dapat diterima.

"Terdakwa Johny M Samosir tidak dapat dipersalahkan dan dihukum berdasarkan atas Surat Dakwaan yang batal demi hukum," jelasnya. 

Dalam eksepsi, kuasa hukum juga meminta JPU untuk mengeluarkan terdakwa Johny M Samosir dari tahanan.

Sebab penyidik dan kejaksaan tidak mempertimbangkan batas-batas hak dan tanggung jawab seorang direksi dan pemegang saham sesuai dengan undang- undang perseroaan. 

BACA JUGA: 3 Daerah Ini Bakal Diawasi CCTV Mata Raksa Polresta Tangerang

Admin
Penulis