Angkut 3 Ton Lebih Pertalite Pakai Truk, Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi Dibekuk Aparat Polres Lebak
Truk pengangkut 3,85 ton Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi diamankan Polres Lebak, Polda Banten.
"Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp 60 miliar," tandasnya.