"Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp 60 miliar," tandasnya.
Angkut 3 Ton Lebih Pertalite Pakai Truk, Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi Dibekuk Aparat Polres Lebak
fin.co.id - 16/03/2023, 19:46 WIB
Angkut 3 Ton Lebih Pertalite Pakai Truk, Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi Dibekuk Polres Lebak
TERKINI
Terpopuler
1
Wakil Wali Kota Bekasi Cek SMPN 4, Siap Sambut Presiden RI Prabowo Subianto
2 hari lalu
2
Daftar Sekolah Kedinasan Paling Sepi Peminat 2026: Peluang Lolos Lebih Besar, Gaji Tetap Tinggi!
1 hari lalu
3
Fakta Terkini di Balik Viral Harimau Kurus Ragunan, Bukan Karena Kelaparan
2 hari lalu
4
Mahasiswa Perobek Jok Motor di Unpam Akhirnya Angkat Tangan, Akui Khilaf dan Siap Tanggung Kerugian!
2 hari lalu
5
Heboh! Founder Bobibos Akui Teknologi Energi Barunya Terinspirasi Langsung dari Surah Yasin Ayat 80, Begini Bunyinya!
1 hari lalu