- Rp300.000.000 disita dari saksi DA dalam perkara Tersangka AAL;
- Rp534.346.736 disita dari saksi GAP dalam perkara Tersangka AAL;
- Rp300.000.000 disita dari saksi MFM dalam perkara Tersangka AAL;
- Rp650.000.000 disita dari saksi FYP dalam perkara Tersangka GMS;
BACA JUGA: Pejabat Kominfo dan 3 Direktur Diperiksa Terkait Korupsi Proyek BTS 4G BAKTI
Selain itu, uang dalam bentuk mata uang asing yang disita dari saksi N dalam perkara Tersangka GMS, sebagai berikut:
- Uang tunai senilai 6.400 USD;
- Uang tunai senilai 110.234 SGD;
- Uang tunai senilai 3.720 Euro
- Uang tunai senilai 11 Ringgit Malaysia (RM).
"Selain aset dalam bentuk kendaraan dan uang, Tim Penyidik juga sedang melakukan penelusuran aset para Tersangka dalam bentuk tanah dan bangunan," katanya.(rls/lan)