Tangerang . 14/03/2023, 13:28 WIB

Marak Aktivitas Perataan Tanah Ilegal di Kabupaten Tangerang, Satpol PP Geram!

Penulis : Admin
Editor : Admin

Pihaknya pun bakal memanggil pemilik tempat tersebut untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

"Kami melakukan semuanya sesuai prosedur dan aturan yang berlaku, jadi tidak bisa kami bertindak dengan cara menutup secara permanen," tuturnya.

"Sesuai prosedur, pemilik akan kami panggil terlebih dahulu untuk memperlihatkan izin dan juga kami mintai keterangan," pungkasnya.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com