News . 14/03/2023, 13:21 WIB

LPSK Tolak Permohonan Perlindungan AG Kekasih Mario Dandy, Ini Alasannya

Penulis : Admin
Editor : Admin

Di sisi lain LPSK justru menerima permohonan perlindungan untuk dua saksi yaitu R dan N. 

Diterimanya permohonan perlindungan terhadap R dan N dengan pertimbangan memenuhi syarat sesuai Pasal 28 (1).

"Dan, perkara ini (tindak pidana penganiayaan berat) merupakan tindak pidana tertentu sebagaimana diatur dalam UU 31 Tahun 2014," jelas dia.

BACA JUGA:Polisi Tetapkan AG, Pacar Mario Dandy Jadi Pelaku Penganiayaan, Ini Jeratan Pasalnya

Adapun jenis perlindungan yang diberikan kepada R, berupa pemenuhan hak prosedural. 

Sedangkan terhadap pemohon N, jenis perlindungan yang diputuskan adalah pemenuhan hak prosedural dan rehabilitasi psikologis.

 

           

Network;
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id