News

Buron 5 Tahun, Akhirnya Koruptor Chaidir Taufik Ditangkap Tim Tabur Kejati DKI Jakarta

fin.co.id - 14/03/2023, 17:28 WIB

Chaidir Taufik ditangkap Tim Tabur Kejati DKI Jakarta usai 5 tahun buron

Buron 5 Tahun, Akhirnya Koruptor Chaidir Taufik Ditangkap Tim Tabur Kejati DKI Jakarta - Setelah buron selama 5 tahun, akhirnya Chaidir Taufik ditangkap Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Chaidir Taufik ditangkap di lokasi praktiknya sebagai dokter hewan di Jl Trikora, Kramat Jati, Jakarta Timur pada Selasa, 14 Maret 2023.

Asisten Intelijen Kejati DKI Jakarta Setiawan Budi Cahyono mengatakan, penangkapan Chaidir Taufik merupakan hasil dari pemantauan tim intelijen Kejati DKI Jakarta.

Kronologi penangkapan bermula pada Selasa, 14 Maret 2023 sekira pukul 14.00 Wib.

BACA JUGA: Koruptor PT Asabri Rennier Abdul Rahman Cuma Divonis 1 Tahun Penjara, Kejaksaan Ajukan Banding

Tim Tabur Kejati DKI Jakarta melakukan pemantauan terhadap keberadaan Chaidir. 

Selanjutnya pada pukul 14.14 Wib, Tim Tabur Kejati DKI Jakarta dengan disaksikan oleh Istri dan anak terpidana mengamankan drh Chaidir Taufik di lokasi praktiknya. 

"Terpidana langsung kita bawa ke kantor Kejati DKI Jakarta pada pukul 15.00 Wib," terang Setiawan dalam keterangan persnya, Selasa, 14 Maret 2023.

Dikatakannya, Chaidir merupakan terpidana yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Chaidir selalu berpindah-pindah untuk menghindari kejaran petugas.

 BACA JUGA:Tim Tabur Intelijen Kejati Sumut Amankan Terpidana DPO Mantan Kepala Bappeda Kota Medan

Dalam uraiannya, Setiawan menyampaikan sebelumnya pada Jumat 10 Maret 2023, Tim Tabur Kejati DKI Jakarta melakukan pemantauan di rumahnya terpidana yang beralamat di Jl Trikora IV/245, RT 011/07, Kramat Jati, Jakarta Timur.

Selain itu, Tim Tabur juga memperoleh informasi bahwa terpidana diduga mengajar di Poltakes Kemenkes Jakarta I, Jl Wijaya Kusuma (Dapsus), Jakarta Selatan.

Kemudian pada Senin 13 Maret 2023, Tim Intelijen Kejati DKI Jakarta melakukan pemantauan terhadap keberadaan Terpidana terdeteksi berada di rumah Jl. Dahlia RT 09/RW 02, Cilandak Barat, Kec. Cilandak, Kota, Jakarta Selatan.

BACA JUGA: Kejati DKI Jakarta Beri Bantuan Hukum BPJS Ketenagakerjaan

Bahwa penangkapan tersebut, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomi: 409 K/Pid. Sus/2017 tanggal 20 November 2017, atas nama Terpidana Drh. CHAIDIR TAUFIK, M.Si dijatuhi hukuman pidana dengan pidana penjara  selama 2 (dua) Tahun dan denda Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) subsidair 3 (tiga) Bulan, dimana terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan dirubah dengan Undang –undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas undang undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55  ayat (1) ke 1 KUHP.

Admin
Penulis
-->