News . 13/03/2023, 17:48 WIB

Waduh! 647 Orang Sudah Meninggal Masih Terdaftar Sebagai Pemilih di Pemilu 2024

Penulis : Admin
Editor : Admin

Anggota KPU Kabupaten Barito Utara Siska menjelaskan bahwa pihaknya awal menerima data sinkronisasi dari KPU dari Kemendagri.

"Kami temukan nama masih tercatat, padahal yang bersangkutan sudah meninggal," kata Siska.

Pada pemilu kali ini, kata dia, pemutakhiran data bersifat de jure, artinya tidak ada bukti administrasi maka tidak bisa mencoret data seseorang secara semena-mena.

"Kawan-kawan parntarlih tidak bisa mencoret atau membuat TMS (tidak memenuhi syarat). Dicoret bisa, asalkan ada keterangan kematian dari perangkat desa atau akta kematian dari dinas dukcapil," katanya lagi.

BACA JUGA: Disindir Belum Punya Capres di Pemilu 2024, KIB: Urus Masing-Masing

Dengan demikian, seseorang memiliki data ganda, di bawah umur, atau berstatus TNI/Polri, kata Siska, harus ada bukti secara tertulis atau bukti administratif.

Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Barito Utara Hendra Erwitasyah membenarkan data kematian menjadi masalah klasik.

"Selama ahli waris atau keluarga tidak melaporkan, kami tidak bisa menghapus NIK. Kami minta kades/lurah untuk mendata. Akan tetapi, warga sering merasa tak ada kepentingan dengan akta kematian. Biasanya hanya PNS yang melaporkan kematian," kata Hendra.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com