Penonton Konser BLACKPINK Merasa Dirugikan, BKPN: Silakan Melapor ke 153

fin.co.id - 13/03/2023, 18:30 WIB

Penonton Konser BLACKPINK Merasa Dirugikan, BKPN: Silakan Melapor ke 153

Konser BLACKPINK

Rizal menyatakan sudah seharusnya konsumen yang telah membeli tiket (konser BLACKPINK) berhak untuk mendapatkan layanan yang sesuai dengan akomodasi dijanjikan.

“Kalau ada perubahan, seharusnya panitia memberikan informasi sebelum pertunjukan dimulai,” ujar Rizal.

Tidak hanya konser, Rizal mengatakan bahwa panitia ajang apapun itu baik musik, olahraga, maupun pentas seni lainnya wajib memenuhi hak konsumen yang telah membayar.

BACA JUGA: BLACKPINK Jadi Artis Kpop Pertama yang Jadi Penampil Utama Coachella 2023

Begitu pembayaran sudah dilakukan konsumen, sudah sepatutnya tidak ada hak yang dikurangi dan penyelenggara acara wajib bertanggung jawab atas akomodasi tersebut.

“Seharusnya ada kompensasi yang diberikan oleh panitia penyelenggara,” kata Rizal.

Selain nomor aduan, BPKN juga membuka ruang bagi masyarakat melapor secara langsung ke Kantor BPKN RI yang berada di Jalan Jambu nomor 32, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat.

BPKN juga menghadirkan layanan pelaporan secara daring melalui situs website www.bpkn.go.id, aplikasi Pengaduan BPKN 153 yang tersedia pada perangkat Android maupun iOS, seluruh media sosial BPKN, maupun melalui pesan instan di WhatsApp ke nomor 08153 153 153.

Admin
Penulis