Teknologi . 13/03/2023, 15:59 WIB
1. Peserta wajib memiliki dokumen kependudukan seperti KTP, SiM atau Kartu Keluarga.
2. Peserta hanya bisa pilih satu kota tujuan mudik.
3. Bila peserta mau ikuti mudik sekaligus balik atau PP, maka pendaftaran arus balik dilakukan bersamaa pada saat pendaftaran mudik. Namun dengan catatan bahwa kota tujuan mudik yang dipilih ada pilihan kota arus balik sesuai dengan kota tujuan arus mudik.
4. Peserta hanya diberikan waktu H+7 setelah tanggal pendaftaran untuk melakukan registrasi/validasi ulang di posko yang telah ditentukan.
BACA JUGA: Mudik Gratis Kereta Api dari Pemprov Jateng, Cek di Sini Link Pendaftaran dan Syaratnya
BACA JUGA:Mudik Gratis Bagi Warga KTP Jateng di Jabodetabek Telah Dibuka, Buruan Daftar
5. Apabila lewat H+7 pserta tidak melakukan validasi ulang maka dara peserta dianggap gugur atau hangus dan tidak bisa mendaftar ulang karena NIK telah diblokir oleh sistem. Hal ini dilakukan agar kuota yan tersdia bisa dimanfaatkan oleh peserta lain yang belum atau ingin mendaftar mudik gratis.
Selain mudik gratis untuk bis, Kemenhub juga menyediakan mudik gratis untuk angkutan motor di dalam gebong kerera api. Selanjutnya baca: Mudik Gratis Motis 2023 atau Motor Gratis Resmi Dibuka, Berikut Link dan Cara Daftar
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com