Nasional . 11/03/2023, 16:25 WIB
Ini disebabkan karena perlindungan LPSK bertujuan menjaga keselamatan terlindung.
Sebelumnya, LPSK secara resmi telah memutuskan untuk menghentikan perlindungan terhadap RE.
Hal itu terjadi setelah ada komunikasi pihak lain tanpa seizin dan tidak berdasar persetujuan LPSK, sehingga mengakibatkan pelanggaran Pasal 30 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Pasal itu mengatur tentang kesediaan saksi dan/atau korban untuk tidak berhubungan dengan cara apa pun dengan orang lain selain atas persetujuan LPSK, selama ia berada dalam perlindungan LPSK.
BACA JUGA: Mahfud MD Bersyukur Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara: Hakim Objektif
Turunan dari Pasal 30 ayat (2) huruf c itu juga termuat dalam perjanjian perlindungan Richard Eliezer dengan LPSK dan pernyataan kesediaan Richard mengikuti syarat dan ketentuan perlindungan saksi dan korban yang telah ditandatanganinya.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com