Plt Kepala BKPSDM Kabupaten Ciamis Ai Rusli Suargi mengatakan, perpanjangan perjanjian kerja PPPK tersebut dilaksanakan satu tahun sekali.
Yakni dengan mempertimbangkan kebutuhan, kinerja, dan kemampuan anggaran pemerintah daerah.
"Hal tersebut dengan mempertimbangkan kebutuhan, kinerja, dan kemampuan anggaran," katanya.
BACA JUGA: Kabar Baik untuk Tenaga Non-ASN atau Honorer, Menpan RB Bilang Begini
Diketahui PPPK yang mendapatkan kontrak perpanjangan kerja yakni sebanyak 1.940 orang yaitu sebanyak 1.867 tenaga guru, 30 tenaga kesehatan, dan 43 tenaga penyuluh pertanian..