Eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Dijebloskan ke Tahanan KPK

Eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Dijebloskan ke Tahanan KPK

Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah-Madala-rm.id

Eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Dijebloskan ke Tahanan KPK - Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah (SI) dijebloskan ke tahanan.

Saiful Ilah dijebloskan ke tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik KPK.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi.

"Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik menahan tersangka SI untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 7-26 Maret 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," katanya, Selasa, 7 Maret 2023.

BACA JUGA:Bus Tabrak Pembatas Jalan di Sidoarjo, Tiga Orang Dilaporkan Tewas

Dijelaskannya, perkara yang menjerat Saiful Ilah merupakan pengembangan dari perkara penerimaan suap terkait pembangunan proyek infrastruktur di lingkungan Pemkab Sidoarjo, Jawa Timur.

Dikatakannya, tersangka Saiful Ilah adalah mantan Bupati Sidoarjo dua periode yakni 2010-2015 dan periode 2016-2021.

Dalam kasus ini total ada tiga tersangka yakni SI dan dua pihak swasta Ibnu Gofur (IG) dan Totok Sumedi (TS).

Selama masa jabatannya tersebut, SI diduga banyak menerima pemberian gratifikasi dalam bentuk uang maupun barang yang nilainya mencapai Rp15 miliar.

BACA JUGA:KPK akan Periksa Eko Darmanto Kepala Bea Cukai Yogyakarta yang Gemar Pamer Harta di Medsos

Gratifikasi tersebut diberikan secara langsung dalam bentuk uang tunai dengan pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing yaitu US Dollar dan beberapa pecahan mata uang asing lainnya.

Tersangka SI juga diduga menerima gratifikasi dalam bentuk logam mulia seberat 50 gram, berbagai jam tangan mewah, tas mewah dan berbagai telepon genggam atau handphone mewah.

Penyidik KPK juga masih menelusuri penerimaan lainnya dengan memanfaatkan data Laporan Hasil Analisa Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan dengan teknik Akuntansi Forensik Direktorat Analisis dan Deteksi Korupsi KPK.

Tersangka SI dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: