Tangerang . 05/03/2023, 16:17 WIB
BACA JUGA:Ikuti Instruksi Wapres, Pemkab Tangerang Segera Bangun Mal Pelayanan Publik
"Waktu dalam menindaklanjuti aduan masyarakat diharapkan lebih cepat yaitu 2x24 jam," terangnya.
"Agar masyarakat tidak menunggu lama untuk mendapatkan jawaban dari kita sebagai penyedia pelayanan publik," sambungnya.
Dikatakan Suryadi, dengan adanya SP4N-LAPOR! sebagai layanan pengaduan, harus dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat.
Pemkab Tangerang juga berinovasi melakukan publikasi berbentuk poster, pamflet, Roll Up, banner, dan video promosi cara menggunakan SP4N-LAPOR!.
BACA JUGA: Korban Banjir Tangerang Mulai Terserang Penyakit, Kapolres Pastikan Logistik dan Obat Terpenuhi
BACA JUGA:Terungkap Modus Baru Judi Pakai Buah Leunca, 6 Pelakunya Diringkus Polisi
"Demi memaksimalkan efektivitas pada layanan tersebut," tukasnya.
Pendamping lokal SP4N-LAPOR! Aco Ardiansyah mengaku, berupaya menerima seluruh aduan dan aspirasi masyarakat dari SP4N-LAPOR!.
Khususnya Diskominfo sebagai Administrator Instansi.
"Kita berharap terus konsisten dalam penanganan pelayanan pengaduan publik SP4N-LAPOR! dan semua OPD di Pemerintahan Kabupaten Tangerang bisa melaksanakan penanganan dan pelayanan pengaduan publik SP4N-LAPOR! dengan baik," pungkasnya.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com