Tangerang . 05/03/2023, 16:12 WIB

Kios Penjual Obat Keras Tanpa Izin Edar di Kabupaten Tangerang Masih Marak

Penulis : Admin
Editor : Admin

BACA JUGA:Korban Banjir Tangerang Mulai Terserang Penyakit, Kapolres Pastikan Logistik dan Obat Terpenuhi

"Di wilayah Tigaraksa cukup marak ini sesuai informasi dan bukti hasil investigasi," ucapnya.

Menurut Wildan, peredaran obat keras tanpa izin edar di wilayah Kabupaten Tangerang sudah terkoordinir.

Dia menyebut ada oknum yang memegang kendali peredaran obat keras tersebut berinisial Y.

"Saya bersama tim akan melaporkan kejadian ini sesuai peraturan yang berlaku," tuturnya.

BACA JUGA: Terungkap Modus Baru Judi Pakai Buah Leunca, 6 Pelakunya Diringkus Polisi

BACA JUGA:Banyak Remaja Hilir Mudik ke Rumah Pria Ini, Saat Digerebek Polisi Ternyata Jual Hexymer

Pria yang dikenal sebagai tokoh pemuda di Desa Cisereh, Tigaraksa, ini juga menjelaskan, penjual obat-obatan keras jenis Hexymer maupun tramadol tanpa menggunakan Resep Dokter bisa dijerat Undang-undang Kesehatan Nomor 36 tahun 2009.

Dimana, lanjut Wildan, pada Pasal 197 dijelaskan setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 106 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda Paling banyak 1,5 miliar rupiah.

Sementara, sambungnya, di Pasal 198 dijelaskan setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 108 dipidana dengan denda 100 juta rupiah.

"Inikan jelas Sanksinya," tandasnya.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com