News . 02/03/2023, 20:23 WIB
7. Anak dibawah 3 tahun yang ikut mudik harus dipangku dan tidak perlu mendaftar.
8. Peserta mudik harus mendaftar dengan menggunakan NIK KTP atau KK bagi yang tidak memiliki KTP
Selengkapnya cek langsung di https://mudik.kimiafarma.co.id/
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com