News . 02/03/2023, 06:49 WIB
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara guna memudahkan pemeriksaan, pihaknya telah memerintahkan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) agar copot Eko Darmanto dari jabatannya.
"Dalam rangka memudahkan pemeriksaan saya telah menginstruksikan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai agar yang bersangkutan segera dibebastugaskan pencopotan dari jabatan," ujar Suahasil dalam Konferensi Pers, Rabu Maret 2023.
Selain itu, pihaknya juga mengintruksikan Inspektorat Jenderal Kemenkeu bersama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) untuk menindaklanjuti dengan investasi dan penelitian lebih lanjut atas perilaku, kecocokan harta, dan utang dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Eko.
"Termasuk dengan laporan SPT pajaknya serta mendalami pelanggaran etika dan disiplin saudara ED," kata Wamenkeu.
Adapun berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang dilaporkan Eko pada 31 Desember 2021, Eko memiliki total harta kekayaan Rp 15,74 miliar. (*)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com