Kemudian saat tahun 2022, Linda kembali menghubungi Teddy, terkait penjualan pusaka di Brunei Darussalam.
"Yang bersangkutan masih ingin menawarkan projek penjualan pusaka ke Raja Brunei Darusalam," ucapnya.
Mami Linda Mengaku Punya Hubungan Spesial dengan Teddy Minahasa
Sebelumnya, tersangka Mami Linda juga dihadirkan sebagai saksi dalam sidang yang digelar Selasa 28 Februari 2023 lalu.
Selain Linda, hakim juga hadirkan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara sebagai saksi dalam kasus ini.
Ketua majelis hakim Jon S mulanya bertanya kepada kedua saksi, Linda dan Dody.
"Keduanya coba diperhatikan ini ada terdakwa dihadirkan di persidangan ini, coba lihat dulu. Kedua saksi kenal dengan terdakwa ini?" ujar akim Jon.
"Kenal, Yang Mulia," jawab keduanya.
Hakim lalu bertanya lebih lanjut terkait ada tidaknya hubungan kekeluargaan dengan Teddy Minahasa.
"Apakah ada hubungan keluarga dengan terdakwa?" tanya hakim.
Dody menjawab tidak punya hubungan kekeluargaan dengan Teddy Minahasa. Sementara Linda mengaku punya hubungan spesial.
"Tidak ada, Yang Mulia. Tapi, kami ada hubungan khusus dan spesial," jawab Linda.
"Hubungan khusus dan spesial. Oh, nanti kita pertanyakan itu," ujar hakim.
Dalam kasus ini, Teddy Minahasa didakwa menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan seberat lebih dari 5 gram. Perbuatan itu dilakukan Teddy bersama tiga orang lainnya.
Tiga orang yang dimaksud adalah mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti. Mereka didakwa dengan berkas terpisah.
Teddy Minahasa didakwa Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)