Cek Fakta Kenaikan Gaji PNS 7 Persen di 2023, Berikut Besaran Gaji Tiap Golongannya

fin.co.id - 01/03/2023, 11:13 WIB

Cek Fakta Kenaikan Gaji PNS 7 Persen di 2023, Berikut Besaran Gaji Tiap Golongannya

Ilustrasi UMK Kota Bekasi

BACA JUGA:Formasi CPNS 2023 Dibuka, Berikut Syarat Daftar dan Informasi Selengkapnya

BACA JUGA:Siap-siap! CPNS 2023 Segera Dibuka, Simak Syarat dan Dokumen yang Harus Disiapkan Berikut Ini

Bukan hanya gaji pokok, para PNS juga akan menerima sejumlah tunjangan yang cukup fantastis. Mereka berhak menerima tunjangan kinerja mulai dari tunjangan suami atau istri, tunjangan anak dan tunjangan jabatan. 

Tunjangan kinerja alias tukin adalah tunjangan dengan jumlah yang besar akan akan didapatkan oleh PNS. Tukin yang diterima oleh seorang PNS tidaklah sama, hal ini sesuai dengan kelas jabatan ataupun instansi tempat mereka bekerja.

Demikian informasi mengenai kenaikan gaji PNS 2023 yang bisa kami sampaikan. Kesimpulannya adalah, isu kenaikan gaji PNS 2023 tidak benar.   

Admin
Admin
Penulis

FIN Biro Karawang Bekasi