Profil Singkat Arif Rachman Arifin yang Divonis 10 Bulan Penjara Terkait Obstruction of justice

fin.co.id - 24/02/2023, 07:14 WIB

Profil Singkat Arif Rachman Arifin yang Divonis 10 Bulan Penjara Terkait Obstruction of justice

AKBP Arif Rachman Arifin

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memberi vonis 10 bulan penjara terhadap Arif Rachman Arifin. 

BACA JUGA:Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Kejaksaan Agung Ajukan Banding

Arif Rachman Arifin dinyatakan terbukti bersalah turut serta dalam melakukan obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat (Brigadir J).

Selain 10 bulan penjara, Arif Rachman juga dikenai hukuman tambahan yaitu membayar denda Rp10 juta.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 bulan, dan pidana denda sebesar Rp10 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ujar Hakim Ketua Ahmad Suhel saat membacakan putusannya di PN Jaksel, Kamis, 23 Februari 2023.

Hakim Ahmad menyatakan Arif Rachman terbukti tidak bersalah melakukan dakwaan pertama primer, yakni melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hakim kemudian mengungkap hal-hal yang memberatkan dan meringankan dalam menyusun putusan.

Hal-hal yang memberatkan, salah satunya adalah perbuatan Arif yang bertentangan dengan asas profesionalisme yang berlaku sebagai anggota Polri.

"Sedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dipidana, terdakwa memiliki tanggungan keluarga, terdakwa bersikap sopan dan bersikap kooperatif, sehingga membuat pengungkapan peristiwa penembakan Yosua Hutabarat menjadi terang," ujar hakim anggota Hendra Yuristiawan.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yaitu 1 tahun penjara.(*) 

 

Admin
Admin
Penulis

Jurnalis profesional sejak 2016 dengan spesialisasi isu Politik, News, dan Lifestyle. Menjabat sebagai Redaktur di FIN.CO.ID sejak 2018, ia juga aktif mengulas perkembangan teknologi terkini. Berdedikasi menyajikan informasi akurat dan kredibel bagi pembaca