News . 22/02/2023, 17:08 WIB
Cek Disini! Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 di Sejumlah Daerah - Pemutihan pajak adalah hal yang ditunggu-tunggu oleh para pemilik kendaraan bermotor yang kebetulan menunggak pajak.
Sebelum kami menjelaskan soal jadwal pemutihan pajak kendaraan 2023 di sejumlah daerah, ada baiknya Anda mengetahui terlebih dahulu apa yang dimaksud pemutihan pajak.
BACA JUGA: Jadwal dan Lokasi Pemutihan Pajak Kendaraan Tahun 2023 hingga Dokumen yang Perlu Disiapkan
Pemutihan pajak merupakan program dari pemerintah daerah, di mana denda pajak kendaraan bermotor yang menunggak diberikan keringanan.
Kondisi tersebut bisa dibilang sebagai suatu pengampunan terhadap penunggak pajak kendaraan, sehingga meringankan beban masyarakat ketika membayar pajak kendaraan yang tertunggak tersebut.
Kembali lagi ke soal pemutihan pajak kendaraan 2023 di sejumlah daerah. Faktanya, tidak setiap daerah memberlakukan pemutihan pajak 2023, melainkan hanya beberapa daerah saja yang mengambil kebijakan pemutihan pajak.
Pemerintah Provinsi Aceh menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga akhir Februari mendatang. Masyarakat diminta memanfaatkan program tersebut untuk membayar pajak tertunggaknya.
BACA JUGA: Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 Dibuka di 4 Wilayah, Catat Jadwal Lengkapnya
Program pemutihan pajak kendaraan 2023 itu berlaku sejak Senin 2 Januari kemarin hingga 28 Februari mendatang. Adapun jenis pajak yang dibebaskan dalam program itu adalah Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke-2, denda pajak dan pajak progresif kendaraan bermotor.
Masyarakat yang ingin memanfaatkan program tersebut diminta mengunjungi kantor Samsat terdekat di masing-masing kabupaten atau kota.
Di luar itu, Pemprov Sulawesi Barat (Sulbar) juga mengadakan program pemutihan pajak kendaraan. Hal ini disampaikan Pemprov Sulbar melalui Instagram resmi @BPKPDsulbar.
Rencananya program pemutihan ini telah akan berlaku sejak 12 Januari dan berakhir sampai dengan 5 April 2023 mendatang.
BACA JUGA: Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2023 Dimulai, Catat Jadwal dan Lokasinya
Sementara itu, pemutihan pajak yang diberikan berupa denda pajak kendaraan bermotor, BBNKB II dalam Wilayah Provinsi Sulawesi Barat dan denda SWDKLLJ tahun lalu dan tahun-tahun sebelumnya.
Pemerintah Provinsi Riau memberikan dispensasi bagi wajib pajak kendaraan yang selama ini menunggak dan telat bayar. Lewat program '7 Berkah Pajak Daerah' pemerintah membebaskan denda pajak kendaraan.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com