Tangerang . 21/02/2023, 15:08 WIB
Seperti melakukan kegiatan kerja bakti masal yang diikuti oleh 185.000 peserta dan juga pemberlakuan Peraturan Bupati Tangerang Nomor 139 Tahun 2022 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Sampah Plastik.
Taufik mengungkapkan, kegiatan dalam memperingati HPSN 2023 itu juga diapresiasi oleh Musium Rekor Indonesia (MURI) karena kita melibatkan 185.000 sampai 200.000 orang yang melaksanakan kerja bakti masal.
BACA JUGA: Berkeliaran Cari Musuh, Tujuh Remaja di Tangerang Diamankan Polisi, Barbuknya Bikin Ngeri
"Mudah-mudahan ini dapat memberi pemahaman kepada masyarakat untuk tidak hanya membuang sampah pada tempatnya, tetapi harus lebih luas lagi, yakni memilah sampah organik maupun non organik sebelum ke tempat pembuangan sampah," pungkasnya.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com