Tangerang . 21/02/2023, 17:33 WIB
Sebelumnya diberitakan, Ditreskrimum Polda Banten berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang atau TPPO.
Dalam ungkap kasus perdagangan orang itu Polda Banten menangkap empat orang pelaku yakni BT (33), JB (53), YA (39), dan KA (50).
BACA JUGA: Buntut Meninggalnya TKI Marsih di Arab Saudi, Pemkab Tangerang: TKI Ilegal Asal Tangerang Tinggi
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Banten AKBP Meryadi mengungkapkan, penangkapan pelaku perdagangan orang itu dilakukan pada Sabtu (18/02/2023), sekira jam 08.00 WIB di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta.
"Diawal dengan membuntuti mereka mulai dari Jalan Raya Tirtayasa, Kabupaten Serang, hingga ke Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta," terangnya.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com