News . 20/02/2023, 16:45 WIB
Ibu Kota Negara (IKN) juga merancang pengelolaan sampah terpadu.
Berdasarkan dokumen pada Perpres Nomor 63 Tahun 2022 Tentang Perincian rencana Induk Ibu Kota Nusantara, pengelolaan sampah di IKN akan mengacu pada dua hal.
Pertama adalah pengelolaan sampah di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP), minimal 60 persen menggunakan sistem 3R, yaitu Reduce, Reuse dan Recycle dan Economy Circular.
Kedua, 40 persen sisanya akan diolah menggunakan konsep pengolahan sampah menjadi barang atau waste to product atau waste to energy. *
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id