DPLK bank bjb Dorong Masa Pensiun yang Lebih Bahagia dan Sejahtera

fin.co.id - 20/02/2023, 13:33 WIB

DPLK bank bjb Dorong Masa Pensiun yang Lebih Bahagia dan Sejahtera

bjb DPLK

BACA JUGA: Ini Fitur-fitur Menarik dari Fasilitas bjb DIGI yang Dapat Anda Nikmati

Selain keleluasaan dalam memilih frekuensi iuran, Widi juga menambahkan jangka waktu penarikan untuk dana yang telah disetorkan bersifat fleksibel. 

Bagi nasabah yang sudah melakukan setoran minimal selama 2 tahun dapat melakukan penarikan iuran sebanyak tiga kali dalam kurun waktu satu tahun.

Tiga kali penarikan ini minimal memiliki jarak waktu satu bulan antara satu penarikan ke penarikan berikutnya. Besaran yang bisa diambil adalah 25 persen dari akumulasi iuran dan tidak termasuk dana pengembangan.

Persyaratan untuk menjadi nasabah bjb Dana Pensiun Lembaga Keuangan ini juga sangat mudah, yaitu usia minimal 18 tahun dan menyediakan beberapa dokumen, seperti identitas diri dan berkas pendukung lainnya.

BACA JUGA: bjb Waterbill Payment, Layanan Pembayaran Tagihan Air yang Mudah dan Praktis

Artinya, untuk bisa mengikuti program DPLK dari bank bjb tidak harus menunggu usia menginjak kepala 3. 

Pasalnya, program ini sudah dapat diikuti oleh seseorang yang berusia minimal 18 tahun.

Biaya setoran awal untuk menjadi nasabah bjb DPLK mulai dai Rp 100 ribu dan bisa lebih dari itu, tergantung dari kemampuan para nasabah. Sementara, untuk setoran tiap bulannya minimal sebesar Rp 50 ribu.

Jangka waktu pensiun yang bisa dipilih oleh nasabah akan memudahkan dalam melakukan pencairan di kemudian hari. Dana yang disimpan juga dipastikan aman hingga jatuh tempo pencairan. Namun, bagi para nasabah yang perlu untuk melakukan penarikan dini juga diberikan keleluasaan, asalkan sudah memasuki masa kepesertaan selama 2 tahun.

Informasi lebih lanjut mengenai produk dan layanan bank bjb, dapat mendatangi langsung Kantor Cabang bank bjb terdekat atau menghubungi layanan 24 jam bjb Call 14049.*

 

Admin
Penulis