Tangerang . 18/02/2023, 13:11 WIB
Jalankan Prostitusi di Kontrakan, Dua Wanita Open BO Digaruk Satpol PP- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang mengamankan dua wanita Pekerja Seks Komersial (PSK) yang telah Open Booking Out atau Booking Online (open BO).
kedua wanita itu diamankan petugas di Desa Cijantra, Kecamatan Pagedangan.
Keduanya telah melakukan bisnis prostitusi pada sebuah kontrakan di Desa Cijantra, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi mengatakan, diamankannya dua wanita tersebut berawal dari laporan masyarakat yang menduga adanya bisnis prostitusi di sebuah kontrakan.
BACA JUGA: Sebulan Jelang Ramadhan, Stok Bahan Pangan di Kabupaten Tangerang Diklaim Aman
BACA JUGA:Soal Dugaan Aliran Sesat di Cisoka Tangerang, Pemkab Imbau Masyarakat Jangan Mudah Terprovokasi
"Berdasarkan laporan masyarakat, bahwa ada kontrakan yang diduga digunakan penghuninya sebagai tempat untuk bertemu dengan pria yang sebelumnya sudah berkomunikasi melalui aplikasi hijau." katanya.
Benar saja, pada saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan beberapa alat bukti dari kamar kontrakan tersebut.
"Tim pada saat tiba di lokasi menemukan beberapa bukti yaitu berupa alat kontrasepsi yang berada didalam kontrakan tersebut." Ungkapnya.
Lanjut Fachrul, selain mengamankan dua wanita, pihaknya juga telah melakukan penyegelan terhadap dua kamar kontrakan yang telah digunakan sebagai tempat menjalankan bisnis prostitusi karena telah melanggar Pasal 10 ayat (1) Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2022 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat.
BACA JUGA:Pihak SMPN 4 Kota Tangerang Pastikan Tak Ada Korban Jiwa Dalam Kecelakaan Bus Study Tour di Bekasi
Selain itu, Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum, M. Syahdan Muchtar menjelaskan bahwa pada saat melakukan penyelidikan, pihaknya menemukan terdapat percakapan melalui 'aplikasi hijau'.
"Kami temukan kedua wanita tersebut sedang berada di dalam kamar bersama seorang pria yang bukan muhrimnya. Kemudian kami juga mendapatkan bukti percakapan antara wanita dan pria tersebut pada aplikasi." Jelasnya.
Kepada petugas, lanjut Syahdan, salah satu wanita yang diamankan tersebut mengaku telah menjalani bisnis prostitusi melalui aplikasi android.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com