– Surat pernyataan Ketaatan Pengguna KJP Plus
– Fotocopy KTP
– Fotocopy Kartu Keluarga
– Surat pernyataan tanggung jawab mutlak kepala sekolah (bermaterai cukup)
– Pernyataan ketaatan penggunaan bansos biaya operasional pendidikan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu melalui KJP Plus
– Daftar calon penerima KJP Plus tahun 2020 (ditanda tangani Kepala Sekolah mengetahui Kepala Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan Format)
BACA JUGA:Bantuan KJP DKI Jakarta dan KJP Plus Tahap II Cair Bulan Ini, Bisa Cek di Sini
Besaran dana yang diterima Pemilik KJP Plus:
– Sekolah Dasar (SD/MI) Rp250.000.
Tambahan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) untuk SD/MI swasta selama enam bulan sebesar Rp130.000 per bulan.
– SMP/MTs senilai Rp300.000.
Tambahan SPP untuk SMP/MTs swasta untuk enam bulan sebesar Rp170.000 per bulan.
– SMA/MA total dana yang didapat Rp420.000.
Tambahan SPP untuk SMA/MA swasta untuk enam bulan sebesar Rp290.000 per bulan.
– SMK memeproleh Rp450.000.
Tambahan SPP untuk SMK swasta sebesar Rp240.000 per bulan selama 6 bulan.