Industri . 17/02/2023, 20:28 WIB
Kriteria dari usaha kecil adalah, memiliki kekayaan bersih Rp 50.000.000,- dengan maksimal Rp 500.000.000,-.
Kemudian, untuk hasil penjualan bisnis setiap tahunnya mulai dari Rp 300.000.000,- sampai paling banyak Rp 2.500.000.000,- atau Rp2,5 miliar.
Usaha Menengah
Usaha menengah adalah jenis usaha dalam ekonomi produktif serta bukan merupakan cabang yang memiliki perusahaan pusat. Kemudian, usaha menengah harus memiliki total kekayan bersihnya sesuai yang diatur dengan peraturan perundang-undangan.
Usaha menengah ini sering dikategorikan sebagai bisnis besar dengan kriteria kekayaan bersih yang dimiliki pemilik usaha mencapai lebih dari Rp500.000.000,- hingga Rp10.000.000.000,- dan tidak termasuk bangunan dan tanah tempat usaha. Hasil penjualan usaha menengah setiap tahunannya mencapai Rp2.500.000.000,- sampai Rp50.000.000.000,-.
BACA JUGA:Bagaimana Memanfaatkan Peluang Usaha Secara Kreatif dan Inovatif, Begini Cara Mudah dan Anti Ribet
UKM atau usaha kecil menengah di Indonesia bisa dibedakan ke dalam empat kriteria:
Livelihood Activities
Yakni UKM yang dimanfaatkan sebagai kesempatan kerja untuk mencari nafkah. Livelihood Activities ini lebih dikenal sebagai sektor informal. Seperti pedagang kaki lima.
Micro Enterprise
Yakni UKM yang memilik sifat perajin tapi belum memiliki sifat kewirausahaan.
Small Dynamic Enterprise
Yakni UKM yang telah memiliki jiwa entrepreneurship. Small Dynamic Enterprise ini mampu menerima pekerjaan subkontrak dan ekspor.
Fast Moving Enterprise
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id