News . 15/02/2023, 12:48 WIB

Sidang Vonis Bharada E, LPSK: Harus Dapat Keringanan Hukum

Penulis : Admin
Editor : Admin

Susilaningtyas mengatakan saat ini kondisi Bharada E jauh lebih sehat dan bersemangat.

BACA JUGA: Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa

BACA JUGA:2 Pejabat PT Waskita Karya Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Korupsi

Sebab Bharada E merasa banyak dukungan dari berbagai pihak.

LPSK pun akan memberikan pendampingan serta perlindungan pada Bharada E sebagai antisipasi ancaman yang tidak diinginkan di kemudian hari.

"Kami berikan perlindungan sampai kondisi yang kita lindungi adalah benar-benar aman dan tidak ada ancaman kepada yang bersangkutan," tutupnya.

Diketahui, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan memberikan vonis penjara 15 tahun kepada terdakwa Kuat Ma’ruf, dan hukuman penjara 13 tahun kepada Ricky Rizal, pada Selasa, 14 Februari 2023.

 BACA JUGA:Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara, Ini Hal-hal yang Memberatkan dan Meringankan

BACA JUGA:Apa Itu Supplier, Berikut Penjelasan Lengkap dan Jenis-Jenisnya

Sedangkan pada Senin (13/2), Ferdy Sambo, divonis mati, sementara istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, divonis hukuman penjara selama 20 tahun.

Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal serta Bharada E merupakan terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com