News . 15/02/2023, 16:31 WIB

Mahfud MD Bersyukur Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara: Hakim Objektif

Penulis : Admin
Editor : Admin

Richard yang berdiri di hadapan majelis hakim saat membacakan putusan, terlihat menangis dan menutup wajahnya dengan kedua telapak tangannya. 

Hakim menyebut, Bharada Richard Eliezer terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana.

Sementara para undangan yang ikut dalam sidang tersebut ikut bersorak mendengan vonis Bharada E. 

Bharada Eliezer dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Richar Eliezer dinyatakan sebagai pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator (JC).

Hakim juga menetapkan lamanya masa tahanan yang dijalani Bharada E akan dikurangi dari pidana yang dijatuhkan.

Vonis Richard Eliezer jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Richard dengan 12 tahun penjara.

Adapun empat terdakwa lain telah mendengar vonis mereka, yakni, Ferdy Sambo divonis mati.  Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara. Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara dan Bripka Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara. (*)

 

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com