Hakim Vonis Bharada Bharada Eliezer Penjara 1 Tahun 6 Bulan , Pertimbangan Sebagai Justice Collaborator - Bharada Richard Eliezer (Bharada E), terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) divonis hukuman penjara 1 tahun 6 bulan.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Bharada E terbukti bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan putusannya di PN Jakarta Selatan, Rabu, 15 Februari 2023
BACA JUGA: Sidang Vonis Bharada E, LPSK: Harus Dapat Keringanan Hukum
BACA JUGA:Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara, Ini Hal-hal yang Memberatkan dan Meringankan
Sejumlah pertimbangan yang Mejelis Hakim dalam memberi putusan kepada Bharada E.
Hal-hal yang memberatkan, hubungan dekat dengan Brigadir J tidak dihargai oleh Eliezer.
"Sedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa adalah saksi pelaku yang bekerja sama," ucap Hakim Anggota Alimin Ribut Sujono.
BACA JUGA: Tok, Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Terbukti Melakukan Pembunuhan Berencana
BACA JUGA:Kuat Ma'ruf Divonis 15 Tahun Penjara, Hakim: Terdakwa Menghendaki Brigadir J Dibunuh
Hakim Anggota Alimin Ribut Sujono mengatakan majelis hakim menyimpulkan Richard Eliezer terbukti dengan sengaja membunuh Brigadir J.
Kesimpulan tersebut diperoleh majelis hakim dari rangkaian tindakan Richard Eliezer, seperti menjawab, “Siap, Komandan” ketika diperintahkan menembak Yosua.
Selain itu, Bharada E juga menembak Yosua tepat di dada kiri, tempat jantung berada.
“Maka rangkaian kegiatan tersebut mencerminkan sikap batin terdakwa yang tidak lain dan tidak bukan menunjukkan kesengajaan sebagai maksud yang bertujuan agar korban Yosua meninggal dunia,” kata Alimin.
BACA JUGA: Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa