News . 14/02/2023, 15:49 WIB
Putusan tersebut berdasarkan sejumlah pertimbangan.
BACA JUGA: Bunyi Pasal 100 KUHP Baru, Ferdy Sambo Bisa Lolos dari Hukuman Mati
BACA JUGA:Tok, Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Terbukti Melakukan Pembunuhan Berencana
Salah satunya yang dipaparkan anggota Majelis Hakim Morgan Simanjuntak yang mengatakan bahwa majelis hakim meyakini Kuat Ma’ruf menghendaki pembunuhan Brigadir Yosua di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Keyakinan majelis hakim berdasarkan berbagai tindakan Kuat Ma’ruf, seperti mengejar Yosua dengan pisau dapur di Magelang, Jawa Tengah.
Kemudian membawa pisau dapur tersebut dari Magelang ke Saguling, Jakarta; hingga ikut isolasi ke Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Hakim juga menyimpulkan Kuat Ma’ruf terbukti turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
BACA JUGA: Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa
BACA JUGA:Apa Itu Supplier, Berikut Penjelasan Lengkap dan Jenis-Jenisnya
Dalam menyusun putusannya, mejelis hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.
Hal yang memberatkan, yaituKuat Ma’ruf tidak sopan di persidangan serta berbelit belit dan tak mengakui perbuatannya.
Bahkan Kuat Ma'ruf tidak menyesali perbuatan-perbuatannya dalam memberikan keterangan di depan persidangan.
"Hal-hal yang meringankan, terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga," kata Morgan.
Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menginginkan terdakwa Kuat Ma'ruf dihukum 8 tahun penjara pada Senin (16/1).
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com