News . 14/02/2023, 06:40 WIB
Pengemudi Fortune yang Merusak Mobil Brio jadi Tersangka dan Ditahan- Pengemudi Fortune yang mengamuk di jalan dan merusak mobil Brio ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023.
Tersangka bernama Giorgio Ramadhan (24) dijerat dengan Pasal 406 KUHP terkait perusakan dan Pasal 335 KUHP tentang ancaman kekerasan.
"Melakukan penahanan terhadap tersangka GR untuk selanjutnya kami lakukan proses dalam tahap penyidikan lebih lanjut," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary, dalam jumpa pers Senin malam.
BACA JUGA: Polisi Tetapkan 4 Tersangka dalam Peristiwa Kerusuhan di Kantor BFI Finance Tambun
Ade Arya menjelaskan, kejadian pengrusakan mobil Brio berawal ketika pengemudi mobil Brio yang merupakan taksi online berkendara dari Bunderan Senayan menuju Senopati.
Tepatnya di depan apartemen berpapasan dengan mobil Fortuner yang masuk ke jalan yang dilalui oleh korban.
Kemudian korban mencoba mengingatkan dengan isyarat tangan, bahwa mobil tersangka salah jalan.
"Akhirnya tersangka membanting stir ke kiri dan mengenai mobil korban dan terjadi perdebatan antara kedua belah pihak," katanya.
BACA JUGA: Oknum Guru Agama di Duren Sawit Jadi Tersangka Pencabulan, Pelaku Sudah Ditahan Polres Jaktim
Mobil Brio juga sedang ditumpangi oleh saksi H yang merupakan penumpang.
Saksi dan korban merasa ketakutan sebab tersangka mengamuk dengan menggunakan pistol namun belakangan diketahui ternyata pistol mainan.
Tersangka meminta korban keluar sambil memaksa membuka pintu kiri mobil Brio.
"Korban dan saksi H merasa ketakutan dan terancam sehingga mengunci mobilnya. Korban tidak berusaha keluar," lanjutnya.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com