News

Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa

fin.co.id - 13/02/2023, 19:51 WIB

Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo

Terakhir adalah kesaksian Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.

BACA JUGA: Hari Ini Sidang Vonis Ferdy Sambo, Mahfud MD Harap Ada Berita Baik Bagi Pencari Keadilan

BACA JUGA:Kasus Kemunculan Kembali Gagal Ginjal akut, Dinkes DKI: Penyebabnya Long Covid-19

Selain kesaksian-kesaksian tersebut, majelis hakim membuat kesimpulan berdasarkan keterangan sejumlah ahli yang dihadirkan di persidangan.

Salah satunya, keterangan Ahli Pemeriksa Forensik Muda Fira Samia yang menyatakan penggunaan sarung tangan dapat mencegah tertinggalnya DNA dalam barang. 

Padahal, menurut Fira Samia, pihaknya hanya dapat mengidentifikasi sidik jari Brigadir J pada senjata HS tersebut.

BACA JUGA: Besok Ferdy Sambo Jalani Sidang Vonis, Orang Tua Brigadir J Bakal Hadir Jadi Saksi Mata

BACA JUGA:Biaya Haji 2023 Diputuskan Besok, DPR Usul Rp45 Juta

Selain itu, Majelis Hakim juga mempertimbangkan keterangan Ahli Forensik dan Medikolegal Farah Primadani yang menyatakan ada tujuh luka tembak masuk dan enam luka tembak keluar di tubuh jenazah Brigadir J.

Dengan demikian, menurut Hakim, ada tujuh tembakan yang masuk pada tubuh Brigadir J. Sementara itu, senjata milik Bharada E yang hanya berkapasitas maksimal 17 peluru serta tak pernah diisi maksimal, masih menyisakan sebanyak 12 peluru.

"Maka dapat disimpulkan, adanya dua atau tiga perkenaan tembakan yang bukan merupakan perbuatan Saksi Richard," ujar hakim Wahyu.

 

 

 

Admin
Penulis
-->