Nasional

Wakil Ketua Komisi III DPR Minta Hal Penting Ini Jelang Sidang Vonis Ferdy Sambo

fin.co.id - 12/02/2023, 07:15 WIB

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh.

Wakil Ketua Komisi III DPR minta hal penting ini jelang sidang vonis Ferdy Sambo - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh minta hal penting ini jelang sidang vonis terdakwa Ferdy Sambo.

Pangeran Khairul Saleh menekankan bahwa masyarakat membutuhkan penjelasan yang meyakinkan dari majelis hakim tentang besaran hukuman Ferdy Sambo dkk.

"Masyarakat butuh penjelasan di sana mengapa hakim memutuskan demikian," kata Pangeran dilansir Antara, Sabtu, 11 Februari 2023.

"Sebab apabila tidak cukup penjelasan di bagian pertimbangan hukumnya, berpotensi memunculkan kontroversi yang baru maupun kecurigaan," tambahnya.

BACA JUGA: Resmi, Penahanan Ferdy Sambo Diperpanjang Hingga 8 Maret 2023

Pasalnya, Pangeran Khairul Saleh mengingatkan bahwa khalayak masyarakat luas banyak yang menantikan putusan apa yang dibacakan oleh majelis hakim terhadap Ferdy Sambo dkk.

Lebih lanjut, Wakil Ketua Komisi III DPR RI ini menilai tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) kepada Ferdy Sambo dkk sudah sesuai berdasarkan ketentuan hukum.

"Saya melihat bahwa tuntutan dari pihak kejaksaan pada kasus ini sudah berdasarkan ketentuan hukum yang ada dan mencerminkan keadilan bagi masyarakat," ucap Pangeran.

Pangeran menjabarkan setidaknya ada tiga alasan dasar penilaiannya tersebut, yakni pertama jaksa meyakini dalam pembunuhan berencana terdapat unsur kesengajaan yang sudah dibuktikan dalam persidangan.

BACA JUGA: Soroti Arif Rachman di Kasus Sambo, ISESS Bilang Kultur Militeristik Masih Melekat Pada Polri

"Kedua, tuntutan JPU berkorelasi dengan ketentuan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU KUHP) yang baru disahkan pada Desember lalu, meski KUHP tersebut baru berlaku tiga tahun ke depan," nilai Pangeran.

Ketiga, Pangeran berpesan agar majelis hakim terus menggali dam menemukan rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat, agar putusan terhadap Ferdy Sambo dkk tidak memunculkan polemik baru.

"Penting ada penjelasan pada masyarakat pada pertimbangan hakim nantinya," jelas Wakil Ketua Komisi III DPR RI ini.

Ferdy Sambo saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 17 Oktober 2022--PMJ news

Diketahui Ferdy Sambo beserta empat terdakwa lainnya yakni Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal, dan Richard Eliezer didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Admin
Penulis
-->